SATUAN LALU LINTAS POLRES KOTA DEPOK

Rabu, 24 Februari 2010

51 Jalur Tengkorak, Renggut Ratusan Jiwa | Poskota

51 Jalur Tengkorak, Renggut Ratusan Jiwa | Poskota
Diposting oleh SATUAN LALU LINTAS - POLRES KOTA DEPOK di 10.40.00 Tidak ada komentar:
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

Berikan pendapat anda tentang Lalu Lintas yang ada di Kota Depok, demi kemajuan kami dalam pelaksanaan tugas.

Cari Blog Ini

Arti dan Lambang Logo Lantas

Arti dan Lambang Logo Lantas

Bagaimana dengan arus lalu lintas yang ada di Kota depok setelah adanya pelebaran jalan di Jl Margonda Raya ???

Pengikut

TAATILAH TATA TERTIB BERLALU LINTAS
TERTIB DI JALAN, SELAMAT DI TUJUAN

PROFIL SATUAN LALU LINTAS

Foto saya
SATUAN LALU LINTAS - POLRES KOTA DEPOK
Depok, Jawa barat, Indonesia
Satuan Lalu Lintas Polres Kota Depok merupakan salah satu fungsi kepolisian yang menangani secara khusus tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang ada di wilayah hukum Polres Kota Depok. Satuan Lalu Lintas Polres Kota Depok dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Lalu Lintas ( Kasat Lantas ) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Depok ( Kapolrestro Depok ) selalu pimpinan langsung di Polres Kota Depok. Satuan Lalu Lintas memiliki beberapa unit pelaksana tugas diantaranya adalah : 1. Unit Pendidikan dan Rekayasa Jalan ( Unit Dikyasa ) . 2. Unit Patroli dan Pengawalan ( Unit Patwal ) 3. Unit Penerbitan Surat Ijin Mengemudi ( Unit SIM ). 4. Unit Kecelakaan Lalu Lintas ( Unit Laka Lantas ). Satuan Lalu Lintas Polres Kota Depok beralamat di : Polres Kota Depok, Jl Margonda Raya No 14 Kota Depok, Telp (021) 77207080. Email : lantas_restro_depok@yahoo.com
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • Feb 15 (1)
  • Feb 17 (1)
  • Feb 24 (1)
  • Feb 16 (1)
  • Feb 15 (1)
Tema Tampilan Dinamis. Diberdayakan oleh Blogger.