Jumat, 15 Februari 2013

PERATURAN PERPANJANGAN SIM TERBARU

Berdasarkan Peraturan Kapolri No 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (2) & (3) bahwa SIM yang habis masa berlakunya sehari maka proses perpanjangannya sama dengan pembuatan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktek. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 (satu) tahun. Ketentuan ini mulai berlaku 01 Maret 2013. Salam tertib lalu lintas.