Polres Kota Depok beserta unsur Muspida Kota Depok kembali menerapkan Kawasan Tertib Berlalu Lintas khususnya di Jalan Margonda Raya, mengingat Jalan Margonda Raya adalah Jalan Protokol yang ada di Kota Depok, dimana sepanjang Jalan Margonda Raya terdapat banyak sekali sentra ekonomi, pusat pendidikan bahkan pusat kuliner yang ada di wilayah Kota Depok.
Selain sebagai Jalan Protokol yang ada di Kota Depok, pemilihan Jalan Margonda Raya sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas dikarenakan jumlah pelanggaran dan jumlah kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi di jalan tersebut, sehingga mendorong Satuan Lalu Lintas Polres Kota Depok untuk lebih menerapkan disiplin berlalu lintas demi keselamatan pengguna jalan, sehingga terciptalah Kawasan Tertib Lalu Lintas yang didambakan oleh semua orang.
Dalam pelaksanaan Kawasan tertib Lalu Lintas ini, Satuan Lalu Lintas Kota Depok menerapkan rekayasa lalu lintas, diantaranya adalah memasang papan himbauan dengan menggunakan trafiic coen seperti bertuliskan "JANGAN NGETEM", "SEPEDA MOTOR GUNAKAN LAJUR KIRI", dan lain lain. Hal ini dilakukan demi ketertiban berlalu lintas yang dapat membuahkan keselamatan dalam berlalu lintas.
Banyak kendala yang kami hadapi, oleh karena itu, kami mohon masukan dari Warga Masyarakat Kota Depok untuk dapat memberikan sumbangsih saran dan pendapat demi terciptanya keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas.
Kami ada Untuk Anda, Salam Tertib Lalu Lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar