Jumat, 15 Februari 2013

PERATURAN PERPANJANGAN SIM TERBARU

Berdasarkan Peraturan Kapolri No 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (2) & (3) bahwa SIM yang habis masa berlakunya sehari maka proses perpanjangannya sama dengan pembuatan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktek. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 (satu) tahun. Ketentuan ini mulai berlaku 01 Maret 2013. Salam tertib lalu lintas.

Kamis, 17 Februari 2011

KAWASAN TERTIB LALU LINTAS

Polres Kota Depok beserta unsur Muspida Kota Depok kembali menerapkan Kawasan Tertib Berlalu Lintas khususnya di Jalan Margonda Raya, mengingat Jalan Margonda Raya adalah Jalan Protokol yang ada di Kota Depok, dimana sepanjang Jalan Margonda Raya terdapat banyak sekali sentra ekonomi, pusat pendidikan bahkan pusat kuliner yang ada di wilayah Kota Depok.

Selain sebagai Jalan Protokol yang ada di Kota Depok, pemilihan Jalan Margonda Raya sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas dikarenakan jumlah pelanggaran dan jumlah kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi di jalan tersebut, sehingga mendorong Satuan Lalu Lintas Polres Kota Depok untuk lebih menerapkan disiplin berlalu lintas demi keselamatan pengguna jalan, sehingga terciptalah Kawasan Tertib Lalu Lintas yang didambakan oleh semua orang.

Dalam pelaksanaan Kawasan tertib Lalu Lintas ini, Satuan Lalu Lintas Kota Depok menerapkan rekayasa lalu lintas, diantaranya adalah memasang papan himbauan dengan menggunakan trafiic coen seperti bertuliskan "JANGAN NGETEM", "SEPEDA MOTOR GUNAKAN LAJUR KIRI", dan lain lain. Hal ini dilakukan demi ketertiban berlalu lintas yang dapat membuahkan keselamatan dalam berlalu lintas.
Banyak kendala yang kami hadapi, oleh karena itu, kami mohon masukan dari Warga Masyarakat Kota Depok untuk dapat memberikan sumbangsih saran dan pendapat demi terciptanya keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas.
Kami ada Untuk Anda, Salam Tertib Lalu Lintas.

Selasa, 16 Februari 2010

Rapat Black Spot Laka dengan Instansi Terkait Pemkot Depok



Hari ini, selasa, 16 Pebruari 2010 telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Pihak Kepolisian Resor Metro Depok dalam hal ini Satuan Lalu Lintas dengan Pemerintah Kota Depok. Rapat tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas ( AKBP Djamin ), dan dihadiri oleh seluruh perwira Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok ( Drs Dindin Djaenudin ), Perwakilan Dinas Tata Kota dan Bangunan, Dinas Pertamanan, Dinas Bina Marga dan Perwakilan perusahaan diantaranya dari PT Yanmar, PT Djaroem, dll.
Rapat tersebut membahas tentang langkah kedepan yang akan dilaksanakan untuk program Balck Spot Theraphy Laka Lantas, Dukungan sponsorship untuk pembuatan spanduk, trotoar, monumen laka, dll.
Saat pelaksanaan rapat, hadir team juri dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kompol Suradji, Akp Yuli dll.
Team juri menekankan bahwa keberhasilan program Black Spot Theraphy laka Lantas bukan hanya dari institusi Polri saja melainkan juga dukungan dari masyarakat Kota Depok untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan peduli kemanusiaan.
Dalam waktu dekat Polres Metro Depok akan melaksanakan pemasangan Spanduk di titik titik rawan laka dan melaksanakan himbauan kepada masyarakat Kota Depok melalui radio dan media cetak yang ada di wilayah Kota Depok.
Mari kita sukseskan program Black Spot Therapy Laka Lantas, dengan tertib berlalu lintas di jalan raya dan saling menghormati sesama pengguna jalan.
Kami memang belum sempurna namun kami selalu berusaha.

Senin, 15 Februari 2010

SIM KELILING - SATUAN LALU LINTAS POLRES METRO DEPOK

Untuk meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat Kota Depok dalam hal perpanjangan Surat Ijin Mengemudi, maka Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok melaksanakan pelayanan SIM Keliling di Wilayah Hukum Polres Metropolitan Depok.

Pelayanan SIM Keliling ini beroperasi dari Jam 09.00 wib s/d 12.00 Wib.

Adapun jadwal pelayanan SIM Keliling di Wilayah Kota Depok adalah sebagai berikut :

Senin : DTC Pancoran Mas
Selasa : Mutiara Depok Sukmajaya
Rabu :Honda Care Pancoran Mas
Kamis : Goes to Campus ( UI )
Jumat :Depok Town Square ( Detos )
Sabtu : Margo City.

Persyaratan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut :
1. SIM yang akan diperpanjang, batas akhir tidak lebih dari 1 tahun sejak masa berlaku habis.
2. FC KTP Depok.
3. SIM yang dapat diperpanjang masa berlakunya hanya SIM yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya atau Polres Metro Depok, untuk SIM diluar Polda Metro Jaya harus meminta Surat Mutasi dari Satpas awal SIM tersebut dibuat.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok
(021) 7772915